Kemenag Perkuat Koordinasi Implementasi Reformasi Birokrasi

By Admin

nusakini.com-- Kementerian Agama terus memperkuat koordinasi implementasi Reformasi Birokrasi. Hal itu dilakukan dalam rangka menuntaskan rekomendasi evaluasi dari Kemenpan RB sekaligus dalam rangka meningkatkan indeks Reformasi Birokrasi (RB).  

Pembahasan proses pelaksanaan RB ini dibahas bersama dalam rapat persiapan pendalaman materi evaluasi reformasi birokrasi. Dipimpin Sekjen Nur Syam, rapat diikuti para pejabat eselon II Kemenag beserta jajarannya.  

Di hadapan para peserta rapat, Sekjen Nur Syam memaparkan 4 (empat) catatan yang perlu diperhatikan dalam progres penilaian Reformasi Birokrasi (RB) Kementerian Agama. Pertama, tuntaskan seluruh rekomendasi evaluasi RB tahun 2016. Kedua, bangun sinergitas program reformasi birokrasi kementerian agama pusat dan daerah.  

Ketiga, menguatkan peran Kelompok Kerja (Pokja) Reformasi Birokrasi Kementerian Agama pusat dan daerah dan memberdayakan agen perubahan. Dan keempat, membangun komunikasi yang efektif dengan tim evaluator. 

Dalam kesempatan itu, Sekjen juga memaparkan bahwa ada 17 Satker Kabupaten dan Kota yang telah menerima nilai rekapitulasi hasil evaluasi penilaian zona integritas tahun 2017. Dari 17 yang dievalusi, terdapat 5 yang dinyatakan layak hasilnya. 

“Lima daerah ini yang berdasarkan hasil evaluasi penilaian zona integritas itu memenuhi persyaratan, misalnya survei persepsi anti-korupsi, persentasi TLHP minimal, terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, itu memenuhi persyaratan standar yang sudah ditentukan,” ujar Sekjen, kemarin.

Lima daerah yang diusulkan menjadi zona integritas – wilayah bebas korupsi (ZI – WBK) pada Kementerian Agama tahun 2017 yaitu: Kankemenag Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, Kankemenag Kabupaten Gunung Kidul DIY, Kankemenag Kabupaten Sleman DIY, IAIN Antasari Banjarmasin Kalimantan Selatan, dan Kankemenag Kabupaten Klungkung. 

Di saat yang sama diumumkan rekapitulasi hasil penilaian ZI WBK/ WBBM pada unit eselon I pusat yang telah dilakukan Tim Penilai Internal (TPI) Itjen Kemenag.  

Upaya lain Kementerian Agama dalam meningkatkan indeks RB adalah pelaksanaan survei layanan publik akan dilakukan oleh Tim Surveyor dari PT. Sucofindo. Survey dilakukan kepada Kanwil Kementerian Agama DIY tentang Penyelenggaraan PTSP, Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan tentang Layanan Haji, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayoran Baru tentang Layanan Nikah/Rujuk.(p/ab)